SETUBUHI Pacar 7 Kali Hingga Hamil, EM Warga Kampar Dilaporkan Ayah Pacarnya ke Polisi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Setubuhi pacar sebanyak 7 kali yang masih berumur 16 tahun hingga hamil, EM warga Kampar dilaporkan ayah pacarnya ke polisi.
Tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, seorang ayah di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar laporkan polisi pacar anaknya itu ke Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar.
Baca: KISAH Foto Model Cantik Asal Kediri Jadi Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur
Baca: KISAH Hijaber Cantik Asal Aceh Jadi Selebgram, Cantik Bak Boneka, Ada yang DM Nakal
Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung menyergap pacar korban tersebut di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo pada Rabu (2/1/2019).
Diketahui pelaku seorang pria berinisial EM berumur 20 tahun.
EM ditangkap atas laporan ayah korban yaitu PO (39) warga Desa Siabu Kecamatan Salo.
Laporan ke pihak kepolisian dilakukan PO setelah mendapat pengakuan dari anak perempuannya berinisial TN berumur 16 tahun tentang dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.
Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Ikwan Widarmono menjelaskan, kejadian berawal pada tahun lalu pada suatu sore, PO selaku ayah korban pulang ke rumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.
Malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari saudaranya bernama Amran bahwa anak gadisnya berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil.
Baca: LPSDK Tim Capres Jokowi-Maaruf di Riau Capai Rp 1,3 Miliar, Prabowo-Sandi Rp 0
Baca: PMII Pekanbaru Mengevaluasi Kinerja Pemprov Riau Selama Tahun 2018, Timpang atau Pro Rakyat?
Mendapat informasi tersebut, PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai disana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.
Anak perempuannya itu mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.
Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur itu hamil.
Selang beberpaa lama peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat tanggal 28 Desember lalu.
Menerima laporan, Unit Reskrim dari Polsek Bangkinang Barat menyelidiki peristiwa tersebut.
"Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, kita langsung menangkap pelaku dirumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kampar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)