Berdasarkan pemeriksaan petugas, ternyata kedua pelaku pun tak hanya sekali itu saja melancarkan aksinya.
Mereka sebelumnya pernah beraksi dua kali di jalan SM Amin, dan dua kali di Jalan Soekarno Hatta.
Sasaran mereka seluruhnya adalah handphone.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Dia menambahkan, menurut pengakuan kedua pelaku, aksi jambret keduanya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, guna pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.(*)