Astaga, Ibu dan Anak Kompak Jual Pelajar dengan Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 900 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sebulan sebelumnya, prostitusi online yang melibatkan pelajar dan mahasiswi di Kota Metro, Lampung berhasil diungkap aparat kepolisian.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar di Lampung kembali diungkap aparat kepolisian.

Terbaru, jajaran Polres Lampung Timur membongkar prostitusi anak di bawah umur yang masih pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan.

Dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (muncikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga wanita di bawah umur.

Baca: Masuk Daftar Kasus Prostitusi Online, Baby Shu: Saya Tidak Akan Takut Kalau Tidak Berbuat

Baca: 90 Persen Artis Ikut Prostitusi, Nikita Mirzani: Mau Bergaya Kurang Uang, Mereka Ambil Jalan Pintas

Baca: Terlibat Prostitusi Online, Inilah 4 Fakta Maulia Lestari, Puteri Indonesia 2016 Asal Jambi

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.

Setelah sepakat, muncikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Bukan di Mesir, Ilmuwan Klaim Gunung Padang Merupakan Struktur Piramida Tertua di Dunia

Baca: HEBOH Harga Tiket Pesawat Mahal, Coba 10 Cara Dapatkan Tiket Murah Ini

Prostitusi Online di Metro

Prostitusi yang dibongkar aparat kepolisian, bukan hanya di Lampung Timur.

Sebulan sebelumnya, prostitusi online yang melibatkan pelajar dan mahasiswi di Kota Metro berhasil diungkap aparat kepolisian.

Model Avriellia Shaqqila yang terseret kasus prostitusi artis tiba di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019) pukul 15. 30 WIB. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Baca: Istri Gerebek Suami yang Selingkuh dengan Mahasiswi, Ini Sosok Dosen Bergelar Doktor Itu

Baca: Spesifikasi Xiaomi Terbaru 2019, Redmi Note 7: Harga Rp 2 Juta Kamera 48 MP, Saingan Honor View 20

Baca: VIDEO: Saat Beri Makan Wanita Ini Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Bosnya, Polisi Periksa Izinnya

Halaman
123

Berita Terkini