8 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mulai dari Surat Pembebasan hingga Alasan Kemanusiaan

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir saat sidang. 8 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mulai dari Surat Pembebasan hingga Alasan Kemanusiaan

8 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mulai dari Surat Pembebasan hingga Alasan Kemanusiaan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada sebanyak 8 fakta pembebasan Kyai Abu Bakar Baasyir, mulai dari surat pembebasan hingga alasan kemanusiaan dan kesehatan.

Ini deretan fakta terkait Abu Bakar Baasyir dibebaskan, mulai alasan pembebasan, status hingga tanggapan keluarga.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Baca: DISKON HARI INI, Ada Cashback hingga Rp 4,5 Juta di Informa dan Ada Diskon 50 Persen di Ace Hardware

Baca: KISAH Pak Wis 20 Tahun Menunggu Bandar Bakau, Raih Penghargaan hingga Legenda Putri Tujuh

Baca: GALERI Banker Kece dan Cantik Indonesia, Ada yang dari Pekanbaru dan Terpilih Jadi Dara Riau

Pembebasan Abu Bakar Baasyir itu setelah Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Baasyir akan meinggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada awal minggu depan.

Jika mengutip dari Kompas.com Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Selain hal tersebut berikut ini 8 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Waktu pembebasan Abu Bakar Baasyir belum pasti, ini surat yang ditunggu untuk kepastiannya

Waktu pembebasan Abu Bakar Baasyir belum pasti, ini surat yang ditunggu untuk kepastiannya, walau Presiden RI Jokowi sudah menyetujui.

Pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir belum dapat dipastikan waktunya, meski soal itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Plt Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Agus Salim mengaku masih menunggu perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait surat pembebasan terhadap Baasyir.

"Kapasitas pembebasan tanpa syarat ini kan masih proses, belum dilakukan. Eksekusinya belum, jadi kami tidak akan panjang lebar," ucap Agus, Jumat (18/1/2019).

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Padang Jadi Penyanyi di Pekanbaru, Pernah Tampil di Istana Negara

Baca: KISAH Dua Cewek Cantik Pemain Perkusi Asal Pekanbaru, Ini Foto-foto Cantik Mereka

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Perangi Hoax, Edukasi Masyarakat Bahaya Laten Hoax

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, dari Remaja 14 Tahun hingga Jadi Miss Teen Riau

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Lahir di Keluarga Seniman, Lomba Nyanyi hingga Jadi Dara Pekanbaru

Meski begitu, Agus tak menampik bahwa seluruh proses tahapan pembebasan tanpa syarat Baasyir sudah diselesaikan, termasuk proses negosiasi.

Sambung Agus, pihaknya kini hanya tinggal menunggu surat perintah pembebasan yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Mekanismenya kita tunggu dari pimpinan kami, khususnya ini kan perintah Presiden. Tugas kami hanya mengawal dan mengamankan," kata Agus.

2. Dibebaskan Tanpa Syarat

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com

2. Abu Bakar Baasyir Dibebaskan karena Alasan Kemanusiaan

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Baca: IBU Ini Saksikan Sidang Vonis Hukuman Mati Anaknya di PN Bengkalis, Tanpa Meneteskan Air Mata

Baca: WOW, Mahasiswa di Pekanbaru SIMPAN Pil Ekstasi 8.617 Butir, Polisi Pura-pura Jadi Pemesan

Baca: KISAH Pasangan Suami Istri Asal Pekanbaru, Divonis Tidak Bisa Hamil Normal Pilih Program Bayi Tabung

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi saat mengutip dari tribunnews Jakarta.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.

Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.

3. Abu Bakar Baasyir Minta Waktu 3 Hari

Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir kini ramai di perbincangkan.

Kabar tersebut ramai setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Jokowiuntuk membebaskan Abu Bakar Baasyir saat mengutip dari Tribunnews Bogor.

Terkait dengan proses pembebasan tersebut Abu Bakar Baasyir pun meminta waktu 3 Hari.

Dalam kurun waktu 3 hari tersebut digunakan untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

4. Yusri Ihza Mahendra Bantah Jokowi Lakukan Kriminalisasi Ulama

Yusril Izha Mahendra menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur Bogor sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum PBB sekaligus Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tersebut juga mengatakan bahwa ia membantah tegas Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Sekarang ini sudah saatnya beliau (Abu Bakar Baasyir) untuk dibebaskan. Ini juga menunjukan kepada publik dan masyarakat, bahwa tidak betul Pak Jokowi ini melakukan persekusi atau melakukan kriminalisasi terhadap ulama, ini contoh nyata consern beliau," ungkap Yusril Izha Mahendra yang tribunnews kutip dari Tribunnews Bogor.

5. Keluarga Ucapkan Rasa Syukur

Ustaz Abu Bakar Baasyir segera keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah surat pembebasannya disetujui oleh Presiden Jokowi.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Baasyir membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami ( keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Baasyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (18/1/2019) hari ini.

Menurutnya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar di Lapas Gunung Sindur.

6. Setelah Bebas Kembali ke Solo

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Baasyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya

Yusril menuturkan, pembebasan Baasyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya saat dimintai keterangan oleh Kompas.com.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

7. Kabar Pembebasan Sejak Desember 2018

Setelah bebas, keluarga akan merawatnya di rumah mengingat usia Abu Bakar Baasyir saat ini sudah 81 tahun.

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun."

"Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.

Kabar pembebasan Abu Bakar sebenarnya, kata Abdul Rochim sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.

Karena berbagai hal pembebasan itu baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya. (*)

Berita Terkini