Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Ini Respon Mahfud MD, Luhut, JK, Moeldoko dan Yusril

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam pernyataannya, Selasa (22/1/2019), Morrison meminta agar Indonesia menghargai para korban bom Bali 2002. Dia mengaku akan melayangkan protes jika Ba'asyir dibebaskan sebelum waktunya.

"Saya jelas akan sangat kecewa tentang hal itu, seperti warha Australia lainnya," katanya, seperti dikutip dari The New York Times.

"Kami tidak ingin karakter semacam itu bisa keluar dan menghasut pembunuhan kepada warga Australia dan Indonesia, menyebarkan doktrin kebencian," ucapnya.

"Menghargai harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," ujar Morrison.

Morrison dan pejabat pemerintah federal telah melakukan kontak langsung dengan Pemerintah Indonesia untuk menunda pembebasan Ba'asyir.

"Warga Australia meninggal secara tragis pada malam itu, dan saya pikir warga Australia berharap masalah ini ditangani secara serius oleh pemerintah kita," kata Morrison.

Wiranto: Pemerintah kaji pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Kompas.com/ Kristian Erdianto)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin (21/1/2019).

Wiranto mengatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dirinya meminta, agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi dikemudian hari.

"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," jelas dia.

Halaman
1234

Berita Terkini