Indragiri Hulu

Pemkab Inhu Ubah Sistem Pembayaran Penerangan Jalan Umum ke Sistem Token

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) saat ini masih melakukan proses audit terhadap tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari PLN.

Proses audit tersebut berlangsung selama 7 hari kerja dan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu.

Apabila proses audit selesai, maka Pemkab Inhu akan melakukan pembayaran tagihan tunggakan PJU.

Sementara itu, ke depan Pemkab Inhu sudah menyiapkan rencana baru terkait pembayaran listrik.

Sekda Hendrizal mengatakan, Pemkab Inhu akan beralih ke sistem prabayar atau sistem token.

"Ke depan kita tidak akan menerapkan seperti yang kemarin (sistem pascabayar red), kita akan menerapkan sistem voucher," kata Hendrizal.

Pemkab Inhu akan melakukan pengisian ulang. Pengelolaannya dilakukan oleh Dinas

Perhubungan (Dishub), bukan lagi menjadi tanggungjawab Bagian Umum.

Selain itu, Pemkab Inhu akan melakukan sejumlah langkah penghematan dengan cara mengganti lampu yang memilki beban arus terlalu besar.

"Sekarang ada lampu yang 500 watt, daya sebesar itukan bisa digunakan untuk satu rumah, rugi kita," kata Hendrizal.

Untuk penghematan lampu yang menggunakan daya terlalu besar akan diganti dengan lampu yang menggunakan daya 60 watt. "Kita netralkan dengan lampu 60 watt tapi tetap terang," tutup Hendrizal. (*)

Berita Terkini