Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMPULING – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika yang berinisial DV (35), Kamis (31/1/2019) sore.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tergolong cepat oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil, pasalnya baru sehari tim mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika oleh DV.
Baca: FOTO: Membeli Buah Imlek di Pasar Sago Pekanbaru
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengungkapkan, informasi yang didapat dari masyarakat sehari sebelumnya DV sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Provinsi Tempuling.
“Setelah menyelidiki pelaku, segera meringkus target dan alhasil tugas dapat dilaksanakan dengan mudah dan tersangka DV dapat diamankan tanpa perlawanan di dalam gudang tempatnya bekerja,” ungkap Kasat Narkoba, Jum’at (1/2/2019).
Dari pria yang beralamat di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling ini, petugas berhasil menyita barang bukti.
Baca: Ada Halte Bus Transmetro Pekanbaru yang Belum Miliki Penerangan, Ini Kata Dishub Pekanbaru
Antara lain, 3 paket sedang sabu yang terbungkus plastik bening klip les merah, 41 paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP lipat merk Samsung, dan 1 unit HP merk Xiaomi 5A.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Mantan Kapolsek Tanah Merah ini. (*)