Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgio
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan tidak akan memberikan izin kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lulus untuk mengajukan pindah tugas. Sebab mereka harus menjalankan tugas di formasi yang dilamarnya hingga 10 tahun sesuai dengan surat perjanjian yang mereka buat dengan pemerintah daerah.
"Tidak bisa, kan sudah ada perjanjianya. 10 tahun baru bisa mengajukan (pindah)," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, akhir pekan kemarin.
Baca: Peresmian Jembatan Siak IV Tetap Dilakukan Gubri
Baca: Sempat Sakit, Alhamdulillah, Gubri Sekarang Sudah Sehat
Penyataan Andrayati ini ditegaskan, menyusul adanya CPNS 2018 yang lulus saat ini masih proses pemeriksaan pemberkasan di BKN dan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum keluar namun sudah ada yang minta dimutasi.
Permintaan mutasi tersebut disampaikan langsung ke kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan Edi Suriandi.
Sedangkan bagi CPNS yang ingin mengajukan pindah instansi atau OPD namun masih dalam satu daerah, juga harus dilakukan dengan mengacu kepada aturan di masing-masin daerah. Sehingga CPNS tidak bisa langsung mengajukan pindah sebelum bertugas di formasi yang sebelumnya dilamar.
"Pindah instansi juga seperti juga seperti, harus melihat aturan dari pemerintah daerah," ujarnya. (*)