Tak Pakai Helm Saat Berkendara, Kepala Taruna ATKP Aldama Putra Diinjak Seniornya Hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldama Taruna ATKP Makassar Tewas usai Dianiaya Senior

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan M Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lambat atau maksimal 15 tahun.

Kombes Wahyu juga memastikan, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini.

Karena pihak penyidik Reskrim masih terus lakukan pengembangan kasus.

Baca: Kotoran Anjing Laut Dibekukan Setahun, Ketika Dilunakkan Ternyata Ada Flashdisk, Isinya?

Baca: Siap-siap Mati Lampu, Inilah Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Hari Ini Rabu (6/2/2019)

Baca: PREDIKSI Barcelona vs Real Madrid Malam Ini: 4 Kali El Real Bikin Messi Cemberut di Camp Nou

Kombes Wahyu juga mengatakan, soal keterangan pihak sekolah ATKP Makassar tidak seperti kenyataan.

Wahyu menyebutkan, alasan pihak kampus kepada keluarga Aldama adalah korban jatuh di kamar mandi.

Namun alasan tersbeut terbantahkan dengan hasil otopsi.

"Ya kalau sudah seperti ini tidak benar soal keterangan kampus ini," kata Wahyu.

"Intinya hasil otopsi kami temukan luka yang menjurus ke kasus penganiayaan," tegas Wahyu.

Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, pakaian korban, minyak angin, gelas plastik dan juga penutup botol plastik.

Salah satu penyidik Reskrim enggan disebut namanya, menyebutkan salah satu barang bukti adalah tutup botol.

Halaman
123

Berita Terkini