HGU Habis Juli 2020, PTPN 5 Air Molek Sebut Pengajuan HGU Baru Masih di Provinsi
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Hak Guna Usaha (HGU) habis bulan Juli 2020, PT Perkebunan Nusantara (PN) 5 Air Molek sebut pengajuan HGU baru masih di provinsi.
Saat ini pihak PTPN 5 Air Molek tersebut tengah mengajukan perpanjangan HGU tersebut. Menurut Humas PTPN 5 Air Molek, Mahmud sampai saat ini proses pengajuan perpanjangan HGU tersebut masih di tingkat Provinsi.
"Beberapa waktu lalu, BPN Provinsi melakukan pengukuran kadaster hasilnya masih di Provinsi," kata Mahmud ketika ditemui Tribuninhu.com di kantor Disnaker Inhu, Selasa (12/2/2019).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan
Baca: Walikota Pekanbaru Ingatkan Lurah Penggunaan Dana Kelurahan harus Sesuai Aturan
Baca: DISKON HARI INI, Khusus di Bazar Interior di Mal Pekanbaru
Mahmud menjelaskan bahwa pengukuran tersebut juga melibatkan perangkat desa, serta perusahaan yang berbatasan langsung dengan PTPN 5.
Mahmud melanjutkan, diperkirakan luas areal yang diajukan PTPN 5 pada perpanjangan HGU tersebut mencapai 7000 hektar.
Namun di dalam areal tersebut diketahui masih ada sejumlah aset pemerintah daerah dan juga fasilitas umum.
Oleh karena itu, nantinya saat rapat bersama dengan tim B yang melibatkan Pemkab Inhu akan dibahas sejumlah areal yang akan dienclave.
"Kemarin kita sudah terima usulan-usulan dari kades, namun nanti bisa saja usulan itu bertambah usai rapat bersama dengan tim B," kata Mahmud.
Tim B yang dimaksud Mahmud terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setdakab Inhu, dan juga Dinas Perkebunan serta BPN Inhu.
Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online
Pada kesempatan itu, Mahmud sempat menerangkan sejumlah gedung pemerintah atau fasilitas umum yang masuk dalam areal PTPN 5, yakni pemakaman seluas dua hektar, gedung sekolah serta kantor Camat Sei Lala seluas 20 hektar.
Selain itu kemungkinan masih ada penambahan sesuai dengan usulan-usulan yang masuk setelah rapat bersama tim B.
Sementara itu, untuk diketahui areal PTPN 5 sendiri mencakup enam desa dan tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Inhu. (*)