Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memediasi penyelesaian konflik lahan antara PT Citra Sumber Sejahtera dengan warga Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Rapat mediasi itu dilakukan pada Kamis (14/2/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib hingga pukul 13.00 Wib di ruang rapat lantai empat kantor Bupati Inhu.
Rapat mediasi itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal dan didampingi oleh Kasdim 0302 Inhu, Mayor Inf S Nababan dan Kapolsek Peranap serta Danramil 05 Peranap.
Pada kesempatan itu, Hendrizal meminta agar PT CSS menyerahkan lahan 3600 hektar lahan tanaman kehidupan yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Ada lahan 3600 hektar yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diserahkan kepada masyarakat, karena itu nanti kita minta kepala dusun untuk mendata lahan-lahan warga yang termasuk dalam areal PT CSS," kata Hendrizal, Kamis (14/2/2019).
Baca: Pemkab Inhu Mediasi Konflik Lahan dengan PT CSS
Baca: Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Khairunnas Afrizal Mantan Pemain PSPS Bersama Istri dan Anaknya
Baca: Perempuan Ini Berlari dalam Kondisi Bugil, Mengaku Korban Penikaman, Polisi Dapati Fakta Ini
Baca: Nekat, Nenek di Inhil Ini Transaksi Sabu di Lingkungan Pengadilan Negeri Tembilahan
Baca: Pengakuan Lucu Sergio Aguero, Punya Tato Lord of The Rings Tapi Belum Pernah Nonton Filmnya
Berdasarkan rapat tersebut diketahui bahwa rata-rata luas lahan yang dimiliki warga berkisar dua hingga empat hektar.
Meski menurutnya ada sejumlah pemodal yang memiliki lahan puluhan hektar di lokasi tersebut.
Hasri, selaku manager PT CSS mengaku pihaknya berkomitmen akan menyerahkan 3600 hektar lahan dari areal mereka untul tanaman kehidupan.
"Komitmen kami untuk tanaman kehidupan itu sudah tercantum pada SK Mentri, tinggal mengalokasikan saja dan bagaimana verifikasi di lapangan nanti," kata Hasri.
Namun, Siahaan salah seorang perwakilan warga menyampaikan 3600 hektar yang akan dibagi itu tidak akan cukup untuk dibagi dengan warga pemilik lahan.
"Kalau dibagi takutnya gak cukup dengan jumlah yang ada di sana," kata Siahaan.
Hal ini dikarenakan sebagian pemilik lahan di areal sengketa tersebut sudah menguasai lahan hingga puluhan hektar.