TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konflik antara perusahaan dengan masyarakat kerap terjadi di Provinsi Riau, bahkan berujung pada bentrokan fisik dan korban jiwa.
Hal ini disebabkan adanya dugaan sikap kesewenang-wenangan dari pihak perusahaan terhadap keberadaan masyarakat.
Hal ini jugalah yang terjadi antara masyarakat Desa Pongkai Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, yang mengeluhkan karena akses jalan mereka ditutup oleh perusahaan PT Padasa Enam Utama.
Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mengangkut hasil kebun dan aktivitas mereka lainnya untuk mencari nafkah sebagai dampak dari perusahaan ini.
Baca juga: Politisi Golkar Ida Yulita Diangkat Jadi Dirut BUMD SPR, Komisi III DPRD Riau Beri Respon
Komunikasi sudah dilakukan masyarakat berulangkali dengan perusahaan, namun pihak perusahaan tetap tidak ada niat naiknya membuka jalan masyarakat tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Riau, Diski, yang juga berasal dari daerah pemilihan Kampar itu, menyayangkan sikap dan tindakan PT Padasa Enam Utama yang menutup akses jalan perkebunan milik masyarakat Desa Pongkai, akibat penutupan ini, warga kesulitan mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Diski yang juga ketua Fraksi PAN DPRD Riau itu menyebut sikap perusahaan terkesan arogan.
"Sebagai anggota DPRD Riau, dan wakil masyarakat di sana, saya sudah mencoba berkomunikasi dengan Manager PT Padasa Enam Utama ini, namun tidak direspon. Sepertinya sangat arogan,"ujar Diski Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Sisir Lagi Anak Putus Sekolah, DPRD Riau Dukung Penuh Keberadaan Sekolah Rakyat
Untuk itu, Diski mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar harus menindak tegas perusahaan nakal seperti PT Padasa Enam Utama, yang tidak mau buka komunikasi dengan masyarakat itu.
Kesannya lanjut Diski, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Kita minta pimpinan perusahaan di perkebunan jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat, jangan ada 'negara dalam negara',"tegas Diski.
Karena lanjut Diski, ada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau. Ini harus dipatuhi pihak perusahaan, jangan sampai mengesampingkan keberadaan masyarakat, apalagi menyangkut akses keluar masuk.
Dampak yang dirasakan masyarakat setempat menurut Diski biaya untuk angkut hasil panen menjadi meningkat karena ditutupnya akses jalan oleh perusahaan.
"Jadi hasil panen itu habis separoh untuk melangsir hasilnya, karena jalan ditutup, terpaksa cari akses jalan lain yang sulit," ujar Diski.
(TribunPekanbaru.com/Nasuha Nasution)