TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Belasan orang guru mendadak datang ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/2) siang. Mereka ditemui oleh perwakilan Komisi III.
Mereka adalah guru SD dan SMP di Kota Bertuah. Mereka menyampaikan aspirasi terkait single salary atau gaji tunggal yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) kepadanya.
Para perwakilan guru mengeluh karena mereka terancam tidak lagi menerima gaji tunggal pada tahun 2019.
Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.9 tahun 2019 meniadakan gaji tunggal terhadap guru yang sudah bersertifikasi.
Mereka pun menuntut agar dewan punya solusi atas permasalahan itu.
Mereka menyampaikan bahwa kedatangan pada Kamis siang mewakili guru di Pekanbaru. Ada 4.000 orang guru mengajar di SD dan SMP yang menanti gaji tunggal tersebut.
Pasca terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.9 tahun 2019.
Pasal 9 ayat 8 pada perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memeroleh tunjangan profesi. Pemerintah Kota Pekanbaru beralasan bahwa para guru sudah memeroleh tunjangan sertifikasi.
Para guru merasa keberatan dengan kebijakan itu. Mereka masih memperoleh tunjangan profesi pada tahun 2018. Jumlah tunjangan yang diterima guru bersertifikasi senilai Rp 1 Juta.
Sedangkan pada tahun 2019 para guru bersertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.
Para guru non sertifikasi tetap memeroleh tunjangan profesi. Mereka menerima tunjangan sebesar Rp 2 Juta pada tahun 2018.
Mereka menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2019 dengan nominal Rp 3 Juta.
Kordinator Perwakilan Guru SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman menuntut pemerintah kota merevisi perwako yang ada. Para guru sertifikasi kecewa dengan kebijakan tersebut.
Mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan dari tunjangan profesi.
"Tahun lalu masih terima, pada tahun ini tidak ada sama sekali," terang guru SDN 178 Pekanbaru tersebut dalam pertemuan dengan Komisi III.