Menurut pengakuan korban JS, setidaknya ada enam anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh PSN.
Pada Kamis (28/2/2019) unit PPA dan tim Buser Polres Siak melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencabulan.
Mereka berhasil mengamankan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kemudian pelaku PSN dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menyampaikan, pelaku diduga sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Kami segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkoordinasi dengan P2TP2A dan pendampingan pemeriksaan psikologi anak," kata dia, Jumat (1/3/2019).
Ia melanjutkan, dari keterangan sementara, perbuatan cabul itu dilajukan oknum dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.
Pelaku PSN merupakan seorang guru honorer di salah satu SMPN di kecamatan Dayun. Peristiwa itu dibuka pertama kali oleh korban JS (16) tahun. ( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono )