"Bahaya dia, kaya mau mukulin, tapi almarhum (ibu korban) bilang jangan dikeras (jangan ditegur keras), cuma itu aja," ujar Rukita.
Sedangkan penyelidikan sementara, pelaku diduga mengalami depresi.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Video Pengakuan Puput yang Bunuh Kakak Kandungnya karena Ditegur, Pelaku Akui Tak Menyesal, http://wow.tribunnews.com/2019/02/28/video-pengakuan-puput-yang-bunuh-kakak-kandungnya-karena-ditegur-pelaku-akui-tak-menyesal?page=all.