Berita Riau

Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi 3 Dokter, Mantan Direktur RSUD Sempat Ditegur Hakim

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Hendra Efivanias
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI - Mantan Direktur RSUD Arifin Achmad hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi tiga dokter di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/3/2019).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Yulwiriati Moesa dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/3/2019) sore.

Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan tiga dokter PNS di RSUD Arifin Achmad tahun 2012 - 2013.

Dalam perkara ini, ada tiga dokter yang kini statusnya kini merupakan terdakwa. Mereka diantaranya dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial.

Selain itu ada juga dua orang rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR), yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV dan staf, Mukhlis.

Di persidangan ini, Yulwiriati yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Riau ini dimintai keterangannya perihal pengetahuannya tentang mekanisme pengadaan Alkes saat ia memimpin RSUD dulu.

Baca: Bayar Pajak Motor Sekarang Sudah Bisa di MPP Pekanbaru

Baca: Lokasi Serangan Harimau Masuk Suaka Margasatwa Kerumutan

Satu persatu pertanyaan dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari Penasehat Hukum terdakwa.

Pada intinya, Yulwiriati mengklaim jika pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad pada saat dia memimpin sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Dia menyatakan, dirinya hanya bertugas menandatangani berkas yang menurutnya sudah dilakukan proses verifikasi berjenjang dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan Alkes itu.

Dimana pihak yang dimaksud kata Yulwiriati, punya tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Baca: Curi 2 HP, Pria Ini Congkel Gembok Rumah Pakai Obeng

Saat disinggung soal CV PMR, Yulwiriati mengaku sepengetahuan memang perusahaan tersebut yang mengadakan Alkes yang digunakan.

"Ya saya tahunya hanya CV PMR. Saya tahu dari kwitansi yang saya tandatangani setelah melewati verifikasi berjenjang," katanya.

Ditanyai apakah pernah ada masalah semasa dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD dalam hal pengadaan Alkes ini, Yulwiriati mengklaim tidak pernah.

Namun ada dalam satu kesempatan, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, menegur saksi Yulwiriati lantaran memberikan jawabannya yang berbelit-belit saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa.

"Pertanyaannya dipahami dulu, jangan mengelak tidak tahu tidak tahu. Jawabannya hanya iya atau tidak," kata Hakim Ketua.

"Pertanyaan gampang jangan dipersulit ya bu," lanjut Saut lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim pun menyatakan jika sidang diskors lantaran sudah memasuki waktu Maghrib. Sidang dilanjutkan pada Senin malam, sekitar pukul 19.20 WIB.

Untuk diketahui, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU menyebutkan jika para terdakwa secara bersama-sama sudah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka didakwa merugikan negara Rp420.205.222.

Berkas dakwaan tiga dokter dan rekanan dibacakan terpisah oleh JPU.

Perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya, dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.

Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi.

Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad.

Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

CV PMR belakangan diketahui bukan menjual atau bertindak sebagai distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter.

Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini