"Mereka ini memang lihai, pernah waktu itu ketahuan dan dikejar tapi tidak dapat," ucap Hanafi.
Dia menambahkan, untuk beberapa barang, pihaknya memberlakukan sistem pinjam pakai.
"Misalnya ke masjid, karena kan barangnya untuk kepentingan umum, seperti speaker. Nanti saat pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) akan kita minta kembali," tuturnya.
Para pelaku ini tegasnya, diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku JR, dia ini residivis. Memang pernah sebelumnya ditangkap dengan kasus yang sama," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)