Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Azi Pratas.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Tiduri Siswi Asal Jombang di Rumah Kos Secara Berulang, Akbatnya Tragis, http://surabaya.tribunnews.com/2019/03/10/pemuda-tiduri-siswi-asal-jombang-di-rumah-kos-secara-berulang-akbatnya-tragis.
Penulis: Sutono