Padang

Tukang Ojek di Tanah Datar Sumbar Hamili Remaja 15 Tahun yang Jadi Konsumen Langganannya

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Modus pelaku, kata dia, dengan mengajak korban jalan-jalan sekitar pukul 20.00 WIB dengan sepeda motor.

“Korban diajak jalan-jalan arah ke Solok oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek,” sebut AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

Saat jalan-jalan, pelaku sempat berhenti di kawasan Sumani, untuk membeli ceker ayam.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

“Di pondok kayu inilah pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," katanya.

Setelah hasrat pelaku terpuaskan, pelaku mengantarkan korban pulang pada pukul 03.00 WIB.

"Setelah diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar.

"Tersangka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

Berita Terkini