JADWAL LENGKAP Libur Lebaran Idul Fitri 2019 PNS, Total 11 Hari, Catat Tanggal Cair THR & Gaji ke-13

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan hari raya (thr)

JADWAL LENGKAP Libur Lebaran Idul Fitri 2019 PNS, Total 11 Hari, Catat Tanggal Cair THR & Gaji ke-13

TRIBUNPEKANBARU.COM - PNS menjadi pihak yang diuntungkan dalam libur lebaran Idul Fitri 1440 H atau Idul Fitri 2019, berikut rincian lengkap hari libur lebaran.

Ada total 11 hari libur lebaran bagi PNS pada Idul Fitri 2019.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019), total 11 libur lebaran bagi PNS ii akan dimulai pada 30 Mei 2019.

Berikut penjelasan selengkapnya libur lebaran PNS 2019.

Baca: Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan, Namun Lupa Mandi Wajib Usai Bersetubuh, Bagaimana Hukumnya?

Baca: Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Jangan Sampai Ketinggalan Jalankan 7 Ibadah Ramadhan Ini

Baca: Puasa Ramadhan bagi Penderita Diabetes, Simak Trik Berikut Agar Aman Berpuasa

LENGKAP Rincian Jadwal Libur Cuti Bersama Lebaran 2019, Total 11 Hari! (@kemenko_pmk)

Hari ke-1 : 30 Mei 2019 - Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih

Hari ke-2 : 31 Mei 2019 - Cuti bersama

Hari ke-3 : 1 Juni 2019 - Libur akhir pekan

Hari ke-4 : 2 Juni 2019 - Libur akhir pekan

Hari ke-5 : 3 Juni 2019 - Cuti bersama

Hari ke-6 : 4 Juni 2019 - Cuti bersama

Hari ke-7 : 5 Juni 2019 - Libur Hari Raya Idul Fitri 2019 / 1440 H

Hari ke-8 : 6 Juni 2019 - Libur Hari Raya Idul Fitri 2019 / 1440 H

Hari ke-9 : 7 Juni 2019 - Cuti Bersama

Hari ke-10 : 8 Juni 2019 - Libur akhir pekan

Hari ke-11 : 9 Juni 2019 - Libur akhir pekan

Baca: VIDEO: Siaran Langsung Masterchef Indonesia 2019, Hari Ini Ada Chef Reynold, Apa Tantangannya?

Baca: TERUNGKAP! Bertemu Sang Ayah, Vanessa Angel Menangis Ucapkan Satu Keinginan Ini

Baca: Ratusan Personel Gabungan Polri dan TNI Kawal Ketat Proses Evakuasi Tahanan dan Napi di Rutan Siak

Baca: VIDEO Jadwal Live Streaming Atletico Madrid vs Sevilla, Liga Spanyol Pekan 37 Live Bein Sports 1

Libur lebaran Idul Fitri 2019 bagi PNS ini menjadi libur yang paling panjang dibandingkan dengan libur lebaran 2018 yang hanya berjumlah 10 hari.

THR PNS Cair Kapan?

THR / Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil / PNS 2019 cair kapan?

THR PNS 2019 akan cair pada 24 Mei 2019, disusul gaji ke-13.

Kapan THR PNS 2019 Cair? Ini Besaran THR hingga Jadwal Cairnya Gaji ke-13 (Bangka Pos Kolase)

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

"Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," tutur Mohammad Ridwan,d ikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS.

Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, sertta tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS.

Baca: RAMALAN Asmara & Cinta ZODIAK Hari Ini Sabtu (11/5/2019): Scorpio Butuh Tenaga Ekstra, Leo Terbaik

Baca: Kasat Narkoba Polres Siak Terkena Peluru Saat Kerusuhan di Rutan Siak, Siang Ini Menjalani Operasi

Baca: Menengok Rumah Mewah Bergaya Klasik Milik Sandiaga Uno: Ada Foto Bersama Presiden Amerika Serikat

Gaji ke-13

Setelah THR 2019, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan cair setelah THR 2019.

Gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun atau setelah lebaran.

Pasalnya, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN untuk membayar biaya sekolah.

"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sayangnya, melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.

Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu (11/5) Lembaran Baru Buat Gemini, Seseorang Hancurkan Virgo

Baca: UPDATE Kerusuhan di Rutan Siak, 153 Napi Kabur, 119 Sudah Tertangkap, Sisanya Masih Diburu

Baca: KABAR TERBARU Kerusuhan Rutan Siak Riau: 495 Tahanan Bertahan & Berjuang Menyelamatkan Diri

"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.

Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."

"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.

Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.

Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.

"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."

"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

Berita Terkini