"Dia menusukkan sebanyak dua kali pada bagian perut dan kepala dengan menggunakan pisau dapur, setelah menusuk bayi tersebut. AY memasukkannya kedalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," tambahnya.
"AY memasukkannya ke dalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.00 Wita," kata AKP Benny.
3. Kekasihnya meminta AY gugurkan kandungan
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar.
S, kekasih AY, mengakui bahwa dirinya pernah memerintahkan AY untuk menggugurkan kandungannya beberapa bulan lalu.
Selain itu, AY juga sempat minum dua kaleng soda untuk menggugurkan janin tak berdosa di dalam kandungannya.
"AY mengaku sebelum kandungannya membesar, ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya," kata Benny, Jumat (10/5/2019).
4. Ancaman hukuman bagi AY
Saat ini AY (18) mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.
AY terancam melanggar pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika mengatakan, AY menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya dengan cara spontan meski sebelumnya, S (24), ayah biologis bayi itu juga sempat memintanya untuk menggugurkan kandungan.
"Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Benny di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi Usia 4 Hari, Diduga Panik hingga Dibuang di Ruko", https://regional.kompas.com/read/2019/05/11/09512801/5-fakta-pasangan-selingkuh-bunuh-bayi-usia-4-hari-diduga-panik-hingga?page=all.
Fakta Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung, Dulu Tak Berhasil Digugurkan Usai Lahir Dibunuh Secara Sadis