Padahal faktanya bahwa terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 TPS.
Baca: Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan Tebang Pilih, Tito Karnavian Langsung Beri Respon Begini
Karena lanjut Bimantara dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
"Sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan suara di TPS itu saja dan hanya 1 kali dan tidak pula terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain," ujarnya.
Dengan demikian dikatakan Bimantara, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup.
178 laporan pelanggaran
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sudah menerima 178 laporan pelanggaran pemula se-Riau.
Terbanyak laporan yang masuk soal kesalahan administrasi terutama perubahan C1 dan berita acara.
"Sampai sekarang laporan pelanggaran ada 178 dan ini masih banyak lagi kemungkinan yang masuk laporan, karena masih banyak potensi laporan dari peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu, Padahal Tarif Kencan Rp 400 Ribu
Selain didominasi kesalahan administrasi dan perubahan berita acara, ternyata ada juga beberapa pelanggaran yang menuju pada pelanggaran pidana.
"Ada juga pidana. Yang pidana baru tiga orang Meranti dua dan Inhil satu," ujar Rusidi Rusdan.
178 kasus ini menurut Rusidi Rusdan sudah termasuk pelanggaran sebelum pencoblosan dan sesudah pencoblosan, namun terbanyak itu setelah proses pencoblosan dilakukan, terutama salah administrasi.
"Data ini secara keseluruhan dari tahapan awal Pemilu hingga pencoblosan dan penghitungan suara saat ini," ujar Rusidi Rusdan.
Sementara itu ada juga beberapa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu, seperti misalnya kasus petugas di Pelalawan yang diduga bermain dengan seorang Caleg.
"Khusus yang di Pelalawan dan Inhu masih proses di Gakkumdu, masih penyidikan lebih lanjut, setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu," ujar Rusidi Rusdan. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum