Pemilu 2019

Penjelasan Resmi Soal Saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya Tolak Tanda Tangan Rekap KPU RI

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hasil rekap pleno pilpres 2019

Penjelasan Resmi Soal Saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya Tolak Tanda Tangan Rekap KPU RI

TRIBUNPEKANBARU.COM - KPU RI resmi menetapkan hasil resmi Pemilu dan Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari.

Seperti sudah jadi wacana sebelumnya, saksi dari Paslon 02 Prabowo Subianto & Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi suara Pilpres 2019. 

Sejumlah saksi dari Parpol pengusung Prabowo - Sandi juga menolak bertandatangan.

Saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Baca: Tuntas!, Hasil Pilpres 2019, Jokowi Unggul di 21 Provinsi, Prabowo Kuasa 13 Daerah, Ini Rinciannya

Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, yang juga menghadiri pleno akhir rekapitulasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari, mengatakan, yang ditolak pihaknya adalah hasil pilpres dan pileg di beberapa provinsi.

"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi. Kami minta dikoreksi seperti Papua ada beberapa lebih dari 5 kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," kata Riza.

Sementara itu, saksi Gerindra yang juga Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu, Abdul Haris, mengatakan, partainya menganggap ada beberapa provinsi yang dianggap bermasalah.

Baca: Apa Maksud Luhut Panjaitan Sebut Purnawirawan Pro Prabowo Ada yang Belum Dengar Desingan Peluru?

"Kami ajukan ke MK. Jadi, karena BAP keseluruhan, maka saya kira kami tolak tanda tangan. Ada sekitar 5 provinsi," ujar Haris.

Ia menyebutkan, dari lima provinsi yang dianggap bermasalah, empat di antaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasir memberikan catatan bahwa penolakan ini karena salah satunya tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu. Tidak ada sanksi yang diberikan.

"Enggak ada punishment gitu. Kami aja yang di sini begitu situasinya. Makanya kami menolak dua-duanya," kata Fikri.

Baca: HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pemilihan Legislatif (PILEG) 2019: Ini 9 Partai yang Lolos

Halaman
123

Berita Terkini