Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp 1 M itu dicairkan 100 persen.
Bulan April 2018 lalu, Jumaling selaku ketua Poktan dan Kharuddin sebagai kontaktor, divonis seragam yakni hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta.
Dalam persidangan terungkap jika masih ada pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab atas proyek tak selesai ini yakni dari pegawai atau pejabat di Distan. (*).