Ramadhan 1440 H

Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan Jauh

Penulis: Fernando
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan jauh

Pertanyaan pertama:

Perjalanan jauh dengan kendaraan darat misalnya Pekanbaru-Medan apakah boleh tidak berpuasa, gimana hukumnya?

Jawaban:

Sesuai dengan Surat Al-Baqarah 184 dan 185, seseorang yang sedang bepergian dan musafir boleh tidak berpuasa dengan kewajiban men-qadha pada hari lain di luar Bulan Ramadhan.

Musafir yang mendapatkan rukhsah (keringanan) adalah mereka yang bepergian untuk tujuan yang baik dan menimbulkan kesulitan dan membahayakan keselamatan (masyaqqah).

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan.

Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa.

Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi transportasi yang memungkinkan manusia melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, jarak perjalanan menjadi relatif.

Maka, yang menjadi ukuran bukanlah jarak, tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Alquran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa karena keutamaan-keutamaan yang diberikan oleh Allah dalam Bulan Ramadhan.

Baca: PANGGILAN Akrab Almarhum Ustadz Arifin Ilham kepada Gubri Syamsuar, Ada Anak Menangis Minta Salaman

Baca: KISAH Pelarian Bayu Kabur Saat TAHANAN RUSUH di Rutan Siak Riau, Dua Hari BERJALAN KAKI Tanpa Makan

Baca: Berhubungan BADAN Malam Ramadhan Namun Kesiangan, Ini HUKUM dan Penjelasan Sesuai Hadits dan Sunnah

Baca: Tokoh Adat di RIAU Ajak Tolak PEOPLE POWER, Polres Kepulauan Meranti Kirim 21 Sabhara ke Jakarta

Baca: HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

Pertanyaan kedua:

Bagaimana Orang Berpuasa Melakukan cek darah dengan pengambilan darah dengan memasukkan jarum suntik?

Jawabannya:

Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak.

Halaman
1234

Berita Terkini