Pilpres 2019

Ruhut Sitompul Nilai Gugatan Prabowo di MK Mudah Dipatahkan, 'Tidak Perlu Pengacara Hebat'

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruhut Sitompul

TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk melawan gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi, Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai tidak perlu pengacara hebat.

Menurut dia, lulusan sekolah hukum yang baru tamat dan baru mendapatkan lisensi bisa menang dengan mudah.

"Kalau saya (petinggi) TKN, saya kasih pengacaranya ke anak-anak yang baru tamat yang baru dapat license. Bisa menang kok, begitu mudah dipatahkan," ujar Ruhut ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Ruhut mengatakan, dia sudah menjadi pengacara DPR selama 10 tahun.

MK sudah menjadi mitra kerjanya selama di DPR sehingga dia tahu betul proses peradilan di sana.

Dengan membaca isi gugatan Prabowo-Sandiaga, Ruhut tahu hal itu akan mudah dipatahkan.

Misalnya, terkait tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam gugatan itu.

Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.

"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Ruhut pun berharap MK bisa bertindak berani.

Jika gugatannya dianggap tidak memenuhi ketentuan, harus berani ditolak.

Dia yakin keputusan MK tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan berbagai pihak.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Mereka mendaftarkan gugatannya sekitar 01.21 jam sebelum pendaftaran ditutup.

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

KPU Siap Jalankan Apa Pun Putusan MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU siap menghadapi segala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.

Kesiapan itu termasuk jika putusan MK itu memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

"Iya, kami harus siap-siap," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Menurut Ilham, sudah ada anggaran yang disiapkan oleh KPU untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan putusan MK.

Sebab, jika ada putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU, KPU harus menyiapkan logistik pemilu.

"Tentu saja kami dikasih waktu (untuk menyiapkan logistik) berapa lama, pengalaman kami begitu. Biasanya tidak banyak berapa PSU," ujar Ilham.

Meski mengaku siap, Ilham menyebutkan, KPU yakin bisa menang melawan gugatan sengketa ratusan peserta pemilu di MK terkait hasil pemilu.

"Insya Allah kami bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon. Kami yakin kami bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dnegan prosedur," ujar Ilham.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323.

Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.

Dengan demikian, jumlahnya ada 3334 permohonan gugatan.

Dalam salah satu petitum permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, mereka meminta Majelis Hakim MK supaya memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan Pemugutan Suara Ulang (PSU) secara jujur dan adil. (*) 

Berita Terkini