Kubu 02 Terus Serang Jokowi di MK, Yusril Ihza Hanya Tertawa Saat Ditanya Dalil-dalil Pihak Prabowo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah bergulir beberapa waktu lalu.
Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat pembawa acara KompasTV menanyakan alasan dalil-dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti dalam tayangan Kompas Petang di saluran YouTube KompasTV, Sabtu (15/6/2019).
Dalam program tersebut, mulanya pembawa acara membahas soal pernyataan KPU beberapa saat lalu yang menilai bahwa dalil-dalil pihak Prabowo-Sandi tidak menyasar MK sebagai pihak termohon, namun justru menyasar Jokowi-Ma'ruf.
"Kemarin KPU juga berkomentar terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh BPN prabowo-Sandi bahwa ini sepertinya tidak menyasar KPU sebagai termohon, tapi lebih banyak kepada pemerintah dalam hal ini juga Pak Jokowi, pihak terkait, kenapa itu prof Yusril?" tanya pembawa acara.
Menanggapi hal tersebut.Yusril lantas menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertayaan tersebut.
"Wah kalau itu saya tidak bisa jawab," kata Yusril sambil tertawa.
Tak hanya Yusril, pihak BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis yang turut jadi narasumber di acara tersebut juga tampak tertawa.
Pembawa acara lantas kembali mengutarakan pertanyaannya.
"Karena itu kan yang disasar adalah lebih banyak ke sini, apakah sudah siap dengan itu? Kerena banyak yang disasar, dalil-dalilnya, adalah sebagai pihak terkait," kata pembawa acara.
Yusril yang sudah selesai tertawa lantas mencoba menjelaskan situasi sidang sengketa hasil Pilpres itu.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam sidang, mulai dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Jadi memang dalam perkara ini kan ada pemohon, ada termohon, dan kemudian ada pemberi keterangan, Bawaslu, dan ada pihak terkait," kata Yusril.
"Jadi kalau dalam perdata, kira-kita ada penggugat dan tergugat."