Barang Bukti Tambahan Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sebanyak 3 Truk, Putusan MK Tetap Tanggal 28 Juni
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.
Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.
"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.
Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu. Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.
Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.
Baca: Arif Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Darwis: Sempat Saya Peringatkan Jangan Masuk Air
Baca: Liburan ke Bali, Via Vallen Tergulung Ombak saat Bermain di Pantai, Tubuh Alami Lecet-lecet
Baca: Hingga Kini Nikita Mirzani Menolak Rumahnya Digerebek Atta Halilintar, Diajak Collab, Gue Tolak
"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti. Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.
"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar.
Saksi 15 Orang
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.
"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.
Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Putusan tetap 28 Juni
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari.
"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.
"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.
Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019), padahal seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (17/6/2019). (*)
Barang Bukti Tambahan Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sebanyak 3 Truk, Putusan MK Tetap Tanggal 28 Juni