Pilpres 2019

Inilah Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu Prabowo-Sandi Ditolak

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kuantitas kesaksian," kata dia.

Kekecewaan Bambang Widjojanto (BW)

Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi. 

“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (*)

Inilah Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu Prabowo-Sandi Ditolak

Berita Terkini