"Kami minta Pemprov Riau dan kepolisian usut penyebab Karhutla yang kembali terjadi. Siapa pun dia, harus ditindak, terlebih lagi pihak koorporasi yang nyaris tak tersentuh hukum," kata Hafidz Wandripo Indrik salah seorang mahasiswa saat menyampaikan orasinya.
Mahasiswa menuntut Pemprov dan kepolisian agar tidak menutup-tutupi persoalan hukum yang menyangkut Karhutla.
Sebab jika kasus hukum hanya lebih tajam ke masyarakat bawah.
Sementara dari pihak perusahaan tidak pernah ditindak, maka persoalan Karhutla akan selalu terulang.
Tiga hari
Dalam aksi itu, BEM Unri menyampaikan enam tuntutan.
Pertama yaitu menuntut Gubernur Riau menyelesaikan Kathutla selama 7 hari kerja.
Kedua, menuntut Gubri Syamsuar untuk mengungkap aktor intelektual berdasi dan koorporasi paling lambat tiga hari kerja.
Ketiga, menuntut Gubri mengadakan dialog terbuka antara Satgas Kathutla dan mahasiswa Unri serta melibatkan mahasiswa dalam Satgas Karhutla.
Keempat, hentikan diskriminasi hukum pada masyarakat bawah yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan.
Kelima, menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan.
Terakhir, menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta Karhutla Riau.
"Kami menilai peran pemerintah daerah masih lemah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Riau dan punya kewenangan, maka kami menuntut gubernur Riau untuk segera menyelesaikan Karhutla di Riau," kata Presiden Mahasiswa Unri, Syahrul Ardi. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)