Takut Diusir dari Rumah, Remaja 14 Tahun di Bintan Layani Kakak Ipar Sampai Hamil

Penulis: rinaldi
Editor: rinaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka YY (46) diperiksa di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8) lalu setelah ditangkap. YY dilaporakan menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya WD sampai hamil.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis berinisial WD yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan, saat ini diketahui sedang hamil.

Kehamilannya berasal dari hubungan terlarang antara dia dengan kakak iparnya sendiri berinisial YY (46).

Kepada polisi, WD mengaku sudah belasan kali melayani keinginan terlarang kakak iparnya untuk berhubungan selayaknya pasangan suami-istri.

Hal ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Bintan Timur memintai keterangan Wd beberapa hari lalu.

"Iya benar, korban sudah melayani pelaku belasan kali sebelum kasus ini mencuat dan diketahui ayah korban," kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Ipda M Fajri, Jumat (16/8).

Fajri menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bintan Timur dan masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelakunya sudah kita amankan dan sekarang masih terus kita mintai keterangan," terangnya.

Disebutkan, korban mengaku sempat menolak ajakan itu berulang kali.

Namun pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menolak keinginannya.

Baca: Tak Bisa Melaut Selama Merawat Putrinya yang Alami Pembengkakan Empedu, Dodi Makin Pusing Soal Biaya

Baca: Isteri Siram Suami Dengan Bensin Lalu Dibakar Pakai Sepuntung Rokok, Sebelumnya Kompak Ke Ladang

Baca: KKB Egianus Kogoya Kembali Berulah, Hadang Mobil TNI, Pratu Panji dan Pratu Sirwandi Tertembak

Baca: Mengaku Polisi Lalu Peras Remaja, Pelaku Mengaku Dapat Ide Setelah Nonton dari TV

"Korban pun akhirnya melayani keinginan terlarang pelaku, sehingga hubungan dilakukan sampai berulang kali di bawah ancaman," terang Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus hubungan gelap ini terungkap ketika WD mengadu kepada ayahnya terkait kehamilan yang kini dialaminya.

Ayahnya yang mengetahui hal itu langsung mendatangi Polsek Bintan Timur untuk membuat laporan terkait kasus yang menimpa anaknya, Selasa (13/8) lalu.

Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Bintan Timur langsung mencari keberadaan YY.

Polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Bintan Pesisir. (rin/tribun batam)

Berita Terkini