Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial

Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Baca: Pelaku Pencabulan Nikahi Perempuan Yang Jadi Korbannya, Akad Nikah di Mushalla Polres

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar", https://regional.kompas.com/read/2019/08/19/16221301/sakit-hati-tak-direstui-mahasiswa-sebar-foto-dan-video-intim-dengan-pacar?page=all

Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial

Berita Terkini