"Berdasarkan fakta persidangan, yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013," ucap dia.
Sebagai rumah sakit rujukan, pasien selalu masuk. Sehingga pihak rumah sakit memerintahkan dokter dalam DO operasi menggunakan alkes spesialistik milik pribadi. Dengan begitu pelayanan pasien tidak terganggu.
"Atas perintah ini dan sumpah dokter yang tidak boleh menelantarkan pasien, maka dokter melakukan operasi dengan menggunakan alkes milik sendiri dengan harapan nanti diganti oleh pihak rumah sakit," ungkapnya.
Persoalannya dalam melakukan penggantian, justru RSUD melakukan pembuatan dokumen seolah-olah ada pengadaan barang dengan bekerja sama dengan CV PMR.
Faktanya, tidak ada satupun dokumen pengadaan yang ditandatangani oleh dokter, karena yang membuatnya adalah RSUD dan CV PMR.
"Berdasarkan fakta persidangan, auditor BPKP justru menganulir hasil auditnya sendiri. Dimana di antaranya mengakui tidak ada kerugian keuangan negara terhadap klien kami ini," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, menyatakan ketiga dokter bersalah melakukan rasuah yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Untuk itu, dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian dr Welly Zulfikar divonis selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 subsider 1 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan ABG di Riau: Baru Bersetubuh 1 Menit Korban Kabur, YG Pukul dengan Cangkul
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain tiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya. Yaitu, Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)