Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (end)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicabuli Pamannya 2 Kali dan Diancam Dibunuh , Gadis Kelas 2 SMP Ini Kalut dan Nyaris Bunuh Diri, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/22/dicabuli-pamannya-2-kali-dan-diancam-dibunuh-gadis-kelas-2-smp-ini-kalut-dan-nyaris-bunuh-diri?page=all.