Berita Riau

Sabu 74,45 Gram Diblender Pakai Air, Polres Inhu Riau Musnahkan Narkoba Tangkapan Juni dan Juli 2019

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Inhu, Kompol Roni Syahendra memotong paket sabu-sabu untuk dimusnahkan, Jumat (23/8/2019).

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Polres Inhu memusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama Juni dan Juli di ruang Adhi Pradana, Jumat (23/8/2019).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhu Kompol Roni Syahendra.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait, Jaksa fungsional Kejari Rengat Jimmy Manurung, Perwakilan Dinas Kesehatan Inhu, dan perwakilan Kesbangpol Inhu.

"Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah 74,45 gram sabu dan 28,51 gram ganja,"jelasnya.

Misran menerangkan, barang bukti sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur air. Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari 18 orang tersangka dari 12 perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berlangsung dengan tertib dan berakhir sekira pukul 10.20 WIB.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Inhu menyampaikan imbauan dari Kapolres Inhu untuk mengajak seluruh elemen masyarakat memerangi narkoba.

"Kepolisian khususnya Polres Inhu akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba dan mengajak semua element masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama," ucap Wakapolres. (Tribunpekanbaru.com/bynton simanungkalit)

Berita Terkini