Tak Segan-segan Aniaya dan Lukai Korbannya, Komplotan Residivis Ini Mengaku Anggota Polisi

Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kini polisi masih mencari tiga orang lainnnya yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Sedang para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Komplotan Residivis Pemeras yang Mengaku Polisi di Bandung", https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/17172331/ditangkap-komplotan-residivis-pemeras-yang-mengaku-polisi-di-bandung?page=all.

Berita Terkini