Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamseot terlihat bercucuran air mata saat terkena asap gas air mata di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung sore ini (24/9/2019).
Pantauan Tribunnews, sekitar pukul 16.45 WIB, Bamseot yang tampak mengenakan kemeja putih terlihat meneteskan air mata di halaman depan Gedung DPR/MPR RI.
Baca: Download Lagu Dj Slow Salah Apa Aku, Remix Entah Apa yang Merasukimu (Video)
Baca: Download Lagu Dj Slow Salah Apa Aku, Remix Entah Apa yang Merasukimu (Video)
Bamsoet meneteskan air mata karena terkena asap gas air mata yang di lepaskan kepolisian untuk menghalau massa mahasiswa.
Sebelumnya, massa mahasiswa dan polisi terlibat bentrok di gedung DPR.
Polisi melepaskan gas air mata untuk menghalau massa yang mencoba masuk gedung DPR.
Bamsoet sempat terlihat menghentikan langkahnya saat menuju suatu ruangan di depan halaman Gedung DPR.
Ia bahkan sempat meminta air dan tisu untuk mengelap air mata yang terus menetes.
Bamsoet kemudian bergegas memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, sejumlah petinggi kepolisian menyambut Bamsoet.
Belum diketahui maksud pertemuan tertutup Bamsoet dengan sejumlah petugas kepolisian itu.
Sementara, hingga pukul 17.00 wib, polisi masih menembakan gas air mata ke arah massa mahasiswa.
Rawan ditunggangi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Edi Prasetyo menilai aksi ribuan mahasiswa dari berbagai elemen perguruan tinggi di depan gedung DPR/MPR Senayan hari ini, Selasa (24/9/2019) rawan ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan dan berusaha menimbulkan kericuhan.
"Khawatirnya, momentum demo yang harusnya damai, dimanfaatkan pihak tertentu yang menghendaki demo itu berakhir tidak damai, tapi demo itu berakhir rusuh," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
Ia mengimbau agar para mahasiswa selalu waspada terkait hadirnya oknum yang berusaha menghasut atau membuat ricuh aksi yang mereka lakukan kali ini.
Sebelumnya massa mahasiswa dari berbagai elemen kampus sejak Senin (23/9/2019) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR untuk memprotes revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU KUHP.