Revisi atas KUHP itu juga memuat ancaman pidana selama empat tahun bagi yang ketahuan melakukan aborsi, atau pun didakwa melakukan sihir hitam.
Sementara kantor berita AFP mengutip keluhan seorang mahasiwa yang mengaku mereka dilempari gas air mata oleh polisi.
"Kami tak melakukan kekerasan," ujarnya.
Rencana disahkannya aturan itu sempat menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan asing.
Sebab, kebanyakan yang berlibur adalah pasangan kekasih yang belum menikah.
Apalagi, ada operator penginapan dan restoran di Bali yang menerima pemberitahuan dari klien yang memilih membatalkan liburan buntut adanya rencana tersebut.
Kantor berita Associated Press seperti dikutip Boston25News mewartakan demo mahasiswa yang juga menolak pengesahan UU KPK pada pekan lalu.
AP mengutip Ketua DPR Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet dalam konferensi pers yang menyatakan, pembahasan RKUHP bakal dilaksanakan anggota DPR periode 2019-2014.
Tetapi, pemerintah maupun elite politik tidak mengatakan bagaimana mereka menangani tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.
"Koruptor berusaha memanipulasi kita. Rakyat-lah yang akan sangat menderita," demikian orasi yang disampaikan mahasiswa di depan gedung DPR.
Bukan untuk Lengserkan Jokowi
Sebagaimana diketahui, ribuan mahasiswa memang tengah menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, sejak Senin (23/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra mengungkapkan aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk memastikan pemerintah mencabut pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
Manik menilai pengesahan UU KPK dan RKUHP oleh DPR merupakan upaya pelemahan hukum.
"Kami memastikan hari ini kalau pemerintah mencabut poin-poin RUU bermasalah," kata Manik.