Istri Temukan Kondom di Kamar Mandi, Ternyata Sang Suami Setubuhi Adiknya Berkali-kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibarat pagar makan tanaman pribahasa ini pantas disematkan untuk IM seorang pria asal prabumuli Sumatera Selatan.
Bagaimanan tidak, IM yang diberi kepercayaan oleh mertua menjaga dan melindungi NA (15) sang adik ipar, malah tidak amanah.
IM malah nekad menyetubuhi adik iparnya tersebut.
Akibatnya pria berusia 28 tahun diamankan polisi di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan ini ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sendiri.
IM Kakak Ipar yang setubuhi adik ipar ditahan polisi dengan tuduhan setubuhi anak di bawah umur. (Tribun Sumsel/Edison)
Baca: Usai Sebut Nikita Mirzani Pelacur, Anak Angkat Elza Syarief Ngotot Berdamai Dan Siapkan 13 Pengacara
Baca: Dicky Wahyudi Terlindas Barracuda Saat Demo: Jadi Tulang Punggung, Diangkat Anak oleh Kapolda Sulsel
Baca: Sempat Dibawa ke Kampar, Satpol PP Pekanbaru Tarik Mobnas dari Oknum Mantan Anggota DPRD Kota
Dan lebih bejatnya lagi IM bukan baru sekali menyetubuhi adik iparnya. Karena ternyata tindakan Im sudah dilakukan berkali-kali.
Persetubuhan dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.
Aksi bejad IM terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).
Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.
"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini"
"Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"
Baca: KUMPULAN Lagu-lagu Dangdut Koplo 2019: Download MP3 Nella Kharisma, Via Vallen, Zaskia Gotik (VIDEO)
Baca: RESMI! Call of Duty: Mobile Telah Dirilis, Ini Spesifikasi Minimal buat HP Kamu
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Sebut Bahaya Laten Paham Komunis Bak Gunung Es Dalam Laut Minta Warga Waspada
"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam"
"kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.
Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.
Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.
Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"
"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.
IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.
Baca: Sweeping Pelajar yang Hendak Berdemo, Petugas Temukan Grup WhatsApp Bobok Yuk
Baca: AKHIRNYA, Mulan Jameela Ungkap Incar Kursi Komisi X DPR, Alasan dan Klarifikasi Istri Ahmad Dhani
Baca: Resmi Dilantik, Inilah Profil Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI Termuda Kelahiran 1996
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan"
"Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Rekam Teman Wanitanya Mandi
Masih di daerah yang sama Prabumulih
Aksi kejahatan seksual juga menimpa pegawai restoran Ayam Geprek Bensu
Wanita ini direkam oleh teman prianya saat sedang mandi
Videonya menjadi konsumsi pribadi si pelaku
Akibat ulahnya Hakim Saputra harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Hakim tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu diringkus petugas ketika sedang bekerja di rumah makan I'am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban insial AW dan teman-temannya mendapati Hakim asik menonton video bugil
Namun setelah dilihat ternyata wanita bugil itu adalah korban AW.
Tak terima dengan hal itu korban kemudian melapor ke petugas kepolisian yang kemudian meringkus pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang telah mengetahui jadwal mandi korban sengaja memasang kamera di kamar mandi.
"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 pelaku masuk kamar mandi di mess rumah makan I Am Geprek Bensu lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,
"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," ungkap Kapolres.
I Wayan mengatakan, setelah korban selesai mandi kemudian pelaku mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam handphone dalam bentuk lima video terpotong-potong.
"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu kemudian teman korban dan korban mengetahui itu, kemudian dilaporkan"
"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namun sering ditonton pelaku," katanya.
Plaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.
"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.
Hakim menuturkan, video korban AW tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.
"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya seraya mengatakan korban merupakan teman satu daerah dari Musirawas Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Warga Prabumulih Ini Tega Setubuhi Adik Ipar, Tergoda Saat Lihat Adik Berpakaian Seksi di Rumah, (sumber warta kota)
Istri Temukan Kondom di Kamar Mandi, Ternyata Sang Suami Setubuhi Adiknya Berkali-kali