Cabuli Anak Kandung Sebagai Kado Ulang Tahun ke-13, Anehnya Pengakuan Pelaku ke Istri Tak Diduga!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cabuli Anak Kandung Sebagai Kado Ulang Tahun ke-13, Anehnya Pengakuan Pelaku ke Istri Tak Diduga!

Cabuli Anak Kandung Sebagai Kado Ulang Tahun ke-13, Anehnya Pengakuan Pelaku ke Istri Tak Diduga!

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tega dan tidak memiliki moral, seroang ayah malakukan tindakan pencabulan terhadap gadis yang tidak lain anak kandungnya.

Perbuatan bejat itu berlangsung pada saat si korban tengah berulang tahu ke-13.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunmedan.com, pada dasarnya setiap orang senang diberikan hadiah. Apalagi hadiah itu diberikan oleh orang terkasih, tepat di hari ulangtahun.

Saat di usia remaja, kita sering meminta hadiah dari orangtua. Meski tak semua benar-benar memberikannya.

Tapi seorang ayah di Bolivia memberikan hadiah ulang tahun yang tidak terpikirkan oleh seorangpun.

Pria 32 tahun itu diduga memperkosa putrinya sendiri pada hari ulang tahunnya yang ke-13.

Dia menyebut, aksinya itu sebagai hadiah ulangtahun, karena dia tak memiliki uang untuk membeli hadiah lain.

Pria ini berasal dari Chipaya, Bolivia.

Untuk menjalankan aksinya, pria itu berbohong pada istrinya, mengatakan bahwa dia ingin menghabiskan waktu dengan putrinya di hari ulang tahun anak itu.

Dia lalu menjalankan aksi setelah istrinya pergi meninggalkan rumah sebelum memperkosa putrinya sebagai hadiah.

Sepulangnya ke rumah, istrinya mendapati pria itu sedang memerkosa putri mereka, segera memanggil polisi, meski mendapat ancaman.

Pria itu kemudian ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2019.

Ketika ditanyai oleh polisi, pria itu mengklaim bahwa dia tidak punya cukup uang untuk membeli gadis itu hadiah, jadi dia memutuskan untuk “memberikan hadiahnya sendiri”.

Ketika penyelidikan berlanjut, pria itu berada di tahanan sementara gadis itu menerima dukungan psikologis.

"Ada kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Dan yang menyedihkan, tersangka adalah ayahnya yang mengambil keuntungan dari korban saat dia sendirian dengannya," kata pejabat Oruro Equal Opportunities Carmen Miranda kepada media lokal.

(cr12/tribun-medan.com

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mampu Beli Kado, Ayah Bejat Tega Rudapaksa Putrinya Sebagai Hadiah Ulangtahun yang ke-13.

*

MUDUS Cari Jangkrik, Seorang Kakek Cabuli Bocah Kelas 2 SD, Ibu Heran Anaknya Dapat  Uang Rp10 Ribu

TRIBUNPEKANBARU.COM, BREBES - Bejatnya kakek yang satu ini yang tega merenggut keperawanan seorang bocah yang masih berusia beliah.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman Kompas.com, Si Kakek Iming-imingi bocah dengan uang Rp 10.000.

Kakek itu bernama Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,  tega melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, AD (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku awalnya mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Baca: Peringatan Dini BMKG untuk Wilayah di Indonesia Rabu 9 Oktober, Potensi Hujan Petir & Angin Kencang

Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.

AD sempat mampir ke rumah Warno. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.

Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.

Usai kejadian itu, korban kemudian pulang. Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000. Korban akhirnya bercerita.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali. 

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Baca: Penuh Luka & Derita, Gadis Cianjur Diculik, Disekap Lalu Disetubuhi 3 Pria Bergiliran Selama 4 Hari

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini