Ratusan Mobil Mewah Seharga Miliaran Rupiah di Riau Ternyata Tidak Bayar Pajak, Indra: Harusnya Mereka Malu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengungkapkan fakta menarik soal temuanya terkait wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.
Berdasarkan hasil pendataan pihak Bapenda Riau, ternyata banyak mobil mewah yang ada di Riau tidak membayarkan pajaknya.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Rabu (9/10/2019), mengungkapkan, jumlah mobil mewah di Riau yang belum bayar pajak cukup banyak.
Baca: Prediksi Kabinet Jokowi-Maruf: Muncul Nama Anak 3 Mantan Presiden, Termasuk Putra BJ Habibie
Baca: Seword Ungkap Nama di Tim Buzzer untuk Istana: Ada Denny Siregar, Abu Janda dan Eko Kuntadhi
Di UPT Kota Pekanbaru saja misalnya, pihaknya mencatat setidaknya ada 144 unit mobil mewah seharga Rp1,5 miliar ternyata tidak membayar pajak.
"Ada banyak jenisnya, ada Land Cuiser, Lexus, Hummer dan lainnya. Saya tak sebutkan nama pemiliknya, tapi kalau dibujuk-bujuk juga nggak mau bayar pajak nanti kita akan umumkan di media biar masyarakat tahu," kata Indra mengungkapkan temuanya soal banyaknya mobil seharga miliaran rupiah yang tidak membayar pajak.
"Saya sudah lapor ke pak Gubernur Riau soal mobil mewah banyak tak bayar pajak, dan beliau cukup kaget orang kaya kok tak bayar pajak," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau agar pemilik mobil mewah di Riau untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Sebab mereka setiap hari melintasi jalanan umum di Kota Pekanbaru dan Riau sama dengan kendaraan lainya yang tertib membayarkan pajak.
"Harusnya mereka (pemilik mobil mewah) malu kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, mereka berbondong-bondong bayar pajak. Sementara mereka yang punya mobil mewah tega-teganya tak bayar pajak," katanya.
Indra mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Riau, khususnya pemilik mobil mewah segera membayar pajaknya. Terlebih Bapenda Riau dalam waktu dekat ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor di Riau. Program pemutihan denda pajak yang akan kita mulai 15 Oktober sampai 14 Desember 2019.
"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kalau tak bayar pajak mereka juga yang rugi. Karena jika tak dibayar semakin lama semakin besar pokok dan dendanya yang harus dibayar. Misalnya tahun lalu itu ada yang sampai Rp60 juta yang harus dibayar pokok dan dendanya. Bisa untuk uang muka mobil lagi kalau segitu," ujarnya.
Pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.
"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian," ujarnya.
Hasil pendataan yang dilakukan pihak Bapenda Riau, sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat nunggak bayar pajak. Dari angka itu terdapat 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.
Indra Putrayana mengataka, banyaknya kendaraan banyak tidak bayar pajak disebabkan beberapa faktor, pertama karena murahnya membeli kendaraan roda dua, dengan Down Payment (DP) atau uang muka mulai dari Rp500 ribu.
"Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama mereka lancar, tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar, kami bahkan sudah memanggil beberapa leasing di Pekanbaru dan mereka mengakui bahwa banyak kendaraan bermotor yang masuk ke leasing itu tidak bayar pajak," katanya.
Kemudian kemungkinan kedua banyak kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya disinyalir akibat kendaraan motornya hilang dicuri maling, atau ringsek akibat lakalantas.
"Itu jumlah kendaraannya cukup banyak," ujarnya.
Baca: Bangkai Gajah Bernama Dita yang Ditemukan Membusuk di SM Balai Raja Riau Jalani Nekropsi
Baca: STORY - Akhir Tragis Gajah Dita, Solvarina: Mari Kita Saling Berbagi dengan Makhluk Tuhan Lainnya
Tidak hanya itu, banyaknya data kendaraan bermotor di Riau yang tidak membayar pajak diduga kuat karen banyak kendaraan bermotor di Riau yang digunakan untuk masuk ke kebun.
"Kemudian sisanya lagi, memang kesadaran dari masyarakat untuk membayarkan pajak bermototnya itu yang rendah. Sehingga mereka cenderung enggan membayarkan pajak kendaraanya," katanya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000. (Syaiful Misgiono)