Pekanbaru

6 Warga Pekanbaru Tertangkap Basah Buang Sampah Tak Sesuai Aturan, Denda Minimal Rp 250.000

Penulis: Fernando
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru tampak menindak satu oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan di Jalan Harapan Raya, Senin (14/10/2019).

6 Warga Pekanbaru Tertangkap Basah Buang Sampah Tak Sesuai Aturan, Denda Minimal Rp 250.000

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru kembali menyasar oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan, Senin (14/10/2019). Mereka menggelar OTT di sebelas titik berbeda.

Titik tersebut yakni Jalan Kakap di depan Baterai R, Jalan Kelapa, Jalan Bandung, Jalan Aceh, Jalan Mekar Saro samping DPRD Riau dan Jalan Wonosari samping SPBU Sudirman.

Titik lainnya di Jalan Putri Indah, Jalan Harapan Raya depan Kantor Lurah Tangkerang Utara, Jalan Harapan Raya di depan Swalayan Mamamia, Jalan Harapan Raya depan reflexy Oxy dan Jalan Karya wilayah Air Dingin.

Relawan Jokowi-Maruf Tiba-tiba Mencabut Laporan atas Hanum Rais soal Cuitan Wiranto, Ada Apa?

Mereka berhasil menjaring oknum masyarakat yang buang sampah di luar jadwal.

Ada enam masyarakat kedapatan buang sampah sembarangan.

Masyarakat seharusnya membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka yang buang sampah di luar jadwal bakal kena OTT.

"Jadi kami terpaksa mengamankan enam KTP, lantaran mereka buang sampah sembarangan," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian kepada Tribun, Senin.

Menurutnya, pada OTT ini ada 33 personel menyebar di titik itu.

Pihaknya sudah mengingatkan masyarakat buang sampah TPS yang ada sesuai jadwal.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Polisi di Pekanbaru Amankan 3 Tersangka, 1 Kg Sabu dan 5,4 Ribu Butir Ekstasi, Diduga Jaringan Lapas

Sedangkan besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu.

Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.

"Walau demikian, para pelanggar bisa membayar denda kepada para petugas,"jelasnya.

Para pelanggar mendapat surat yang berisi identitas sesuai KTP pelanggar.

Mereka mendapat salinan untuk mengambil kembali KTP yang disita sementara.

Pelanggar langsung menjemput KTP yang disita ke Kantor DLHK Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja.

"Jadi KTP yang kita amankan bisa bayar denda dan ambil kembali KTP mereka," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkini