Program Penghapusan atau Pemutihan Denda PBB Pemkab Kuansing, Berlaku hingga Akhir Tahun 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Program penghapusan atau pemutihan denda PBB Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atau Pemkab Kuansing, berlaku hingga akhir tahun 2019.
Pemkab Kuansing melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Dua Pemuda di Riau Cabuli Dua Gadis Remaja di Kamar Hotel, Korban Dibujuk agar Mau Berhubungan Intim
Baca: Dua Orang NARAPIDANA di Riau Ketahuan Bawa 20 Paket Sabu-sabu Ketika Dipindahkan ke Lapas Bangkinang
Baca: DETIK-DETIK Puluhan Siswi SMP Kesurupan di Riau, Diawali Berteriak hingga Akhirnya Pingsan
Baca: BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SMP di Riau Kesurupan, Siswi Berteriak-teriak dan Tiba-tiba Pingsan
Baca: HM Prasetyo: Tidak Ada Kompromi! JAKSA AGUNG Minta Kejati Riau Tangani Kasus Karhutla Sampai Tuntas
Masyarakat pun diminta untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda ini.
Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi mengatakan program pemutihan denda PBB ini suah berjalan sejak 14 Oktober lalu.
Program ini bersempena HUT Kuansing ke-20.
"Program ini sampai akhir tahun. Kita harapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini," kata Jafrinaldi, Jumat (18/10/2019).
Pemutihan pajak PBB ini dimulai yang denda sejak 2013-2017.
Dengan adanya pemutihan denda ini, diharapkan masyarakat bisa membayar segera ke Bapenda.
Sebab, tahun depan tidak berlaku lagi pemutihan denda.
Ia mengakui, masyarakat antusias dalam pemutihan denda ini.
Ini dilihat dari laporan yang sudah membayar.
"Saya kurang tau rinciannya. Tapi laporan dari anggota cukup signifikan," ujarnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Brownis Sagu Riau, Siswa SMK Asal Meranti Berhasil Curi Perhatian Nasional dalam LKS Marketing 2019
Baca: Pembangunan GEDUNG Kejaksaan Tinggi Riau Habiskan Uang Rakyat dari APBD Riau Sebesar Rp 129 Miliar
Baca: BURU Bandar Besar Narkoba hingga Malaysia, Polda Riau akan Koordinasi dan Minta Bantuan Mabes Polri
Dalam aturannya, wajib pajak yang tidak bayar PBB pada waktunya akan dikenai denda 2 persen setiap bulannya.
Ia mengakui, pihaknya mengambil kebijakan ini agar wajib pajak bisa membayar PBB.
Diakuinya, dengan pemutihan denda ini ada potensi yang kehilangan.
"Masalahnya, kita mau dapat besar atau kecil? Setelah kita hitung, dengan pemutihan ini, potensi yang kita dapat lebih besar," ujarnya.
Objek pajak PBB di Kuansing sendiri sebanyak 135.000.
Data ini berdasarkan pemuktahiran awal tahun 2019.
Diperkirakan jumlah objek pajak sudah bertambah apalagi adabya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah pusat.
Tahun ini, Bapenda sendiri ditargetkan Rp 4 miliar dari PBB. Ia pun yakin target tersebut bisa dicapai.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Terpedaya Bujuk Rayu Dua Pemuda, Dua Gadis Belia Rela Diajak Ngamar di Hotel, Dipergoki Orangtua
Baca: BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SMP di Riau Kesurupan, Siswi Berteriak-teriak dan Tiba-tiba Pingsan
Baca: HM Prasetyo: Tidak Ada Kompromi! JAKSA AGUNG Minta Kejati Riau Tangani Kasus Karhutla Sampai Tuntas
Terapkan Sistem Online untuk Pembayaran PBB
Pembayaran pajak PBB di Pemkab Kuansing Riau saat ini masih manual. Namun dalam waktu dekat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing akan menerapkan sistem online.
"Sekarang masih manual pembayaran PBB," kata kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi, Jumat (18/10/2019).
Kedepan, katanya, pembayaran PBB bisa onlie lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Hal ini akan memudahkan masyarakat.
Sebenarnya, penerapan sistem online dalam pembayaran PBB ini sendiri tinggal menunggu MoU antara Badan Perencanaan Pembangunan Deerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kuansing dengan pihak bank.
Teknis lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan.
"Soal onlie ini, kita tinggal jalan aja lagi. Nunggu MoU Bappeda dengan bank. Karena mereka (Bappeda) yang MoU," ujarnya.
Bapenda, katanya, akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak. Fokus utama yakni masyarakat tidak diribetkan sebuah sistem dalam pembayaran pajak.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Dua Pemuda di Riau Cabuli Dua Gadis Remaja di Kamar Hotel, Korban Dibujuk agar Mau Berhubungan Intim
Baca: Dua Orang NARAPIDANA di Riau Ketahuan Bawa 20 Paket Sabu-sabu Ketika Dipindahkan ke Lapas Bangkinang
Baca: DETIK-DETIK Puluhan Siswi SMP Kesurupan di Riau, Diawali Berteriak hingga Akhirnya Pingsan
Saat ini, Bapenda Kuansing sendiroli sedang menerapkan pemutihan denda pajak PBB. Kebijakan ini sudah berjalan sejak 14 Oktober lalu.
Penerapan pemutihan denda PBB ini bersempana dengan HUT Kuansing yang ke-20. Program ini pun hingga akhir tahun nanti.
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan - Program Penghapusan atau Pemutihan Denda PBB Pemkab Kuansing, Berlaku hingga Akhir Tahun 2019