Hacker di Sleman Memeras Pakai Virus Ransomware Hingga Rp 31,5 Miliar, Ini Trik Cegah Ransomware

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Hacker di Sleman Memeras Pakai Virus Ransomware Hingga Rp 31,5 Miliar, Ini Trik Cegah Ransomware

TRIBUNPEKANBARU.COM - Makin derasnya informasi dan teknis digital, semakin harus tau bagi para pengguna internet tentang bahaya yang mengintai di dalamnya.

Seperti kasus berikut, dilansir dari Kompas.com pada (27/10/2019) seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).

"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi. 

Akan Menikah dengan Adly Fairuz, Ini 5 Fakta Angbeen Rishi Sang Calon Menantu Wapres Maruf Amin

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis Ransomware.

BBA membeli Ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, Ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.

Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.

Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.

Hal ini lah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.

Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.

"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo Jumat (25/10/2019).

"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.

Atas ancaman tersebut, mau tidak mau korban mengirimkan biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus Ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan.

Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat Kasubdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan hacker di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Ransomeware dan Pencegahannya

Dilansir dari malwarebytes.com, Ransom malware, atau Ransomware, adalah jenis malware yang mencegah pengguna mengakses sistem atau file pribadi mereka dan menuntut pembayaran tebusan untuk mendapatkan kembali akses.

Varian paling awal dari Ransomware dikembangkan pada akhir 1980-an, dan pembayaran harus dikirim melalui surat siput.

Kini pemakai Ransomware memerintahkan agar pembayaran dikirim melalui cryptocurrency atau kartu kredit.

Ada beberapa cara Ransomware dapat menginfeksi komputer Anda.

Salah satu metode paling umum saat ini adalah melalui spam jahat, atau malspam, yang merupakan email yang tidak diminta yang digunakan untuk mengirimkan malware.

Email itu mungkin termasuk lampiran jebakan, seperti PDF atau dokumen Word.

Mungkin juga mengandung tautan ke situs web berbahaya.

Malspam menggunakan rekayasa sosial untuk menjebak orang agar membuka lampiran atau mengklik tautan dengan tampil sebagai sah — baik itu dengan tampaknya berasal dari lembaga tepercaya atau teman.

Penjahat dunia maya menggunakan rekayasa sosial dalam jenis serangan Ransomware lainnya, seperti menyamar sebagai FBI untuk menakuti pengguna agar membayar sejumlah uang kepada mereka untuk membuka kunci file mereka.

Metode infeksi populer lainnya, yang mencapai puncaknya pada tahun 2016, adalah malvertising.

Periklanan, atau iklan jahat, adalah penggunaan iklan online untuk mendistribusikan malware dengan sedikit atau tanpa interaksi pengguna.

Saat menjelajahi web, bahkan situs yang sah, pengguna dapat diarahkan ke server kriminal tanpa pernah mengklik iklan.

Pencegahan Ransomware:

Dilansir dari CISA (Keamanan siber Amerika), cara terbaik untuk mencegah ransomeware adalah:

Perbarui perangkat lunak dan sistem operasi dengan pengamanan terbaru.

Aplikasi yang ketinggalan jaman dan sistem operasi lawas adalah target dari sebagian besar serangan Ransomware.

Jangan pernah mengklik tautan atau membuka lampiran dalam email yang tidak diminta.

Cadangkan data pribadi dan data penting secara teratur.

Simpan di perangkat terpisah dan simpan secara offline.

Ikuti praktik aman saat menjelajah Internet. Baca Kebiasaan Keamanan yang Baik untuk detail tambahan website atau perangkat Anda. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul POPULER Hacker di Sleman Gunakan Virus Ransomware, Peras Korban Hingga Rp 31,5 Miliar

Gunakan Virus Ransomware, Hacker di Sleman Peras Korban Hingga Rp 31,5 Miliar,  Ikuti Trik Mencegah Ransomeware

Berita Terkini