Berita Riau

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periksa mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, terkait Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan 4 ASN sebagai saksi untuk dua tersangka pada Jumat (1/11/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

ASN Pemprov Riau Terciduk Bolos, Wagubri Edy Natar Nasution 20 Kali Lakukan Sidak Sejak Menjabat

• PELAKU Pembunuhan dan Sodomi di Riau Sidang Perdana di PN Pelalawan, Terdakwa Bunuh dan Kubur Korban

• ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan, hari ini, ada 5 saksi yang diperiksa.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) dan 4 saksi untuk tersangka AN (Adnan). Dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City multi years, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," urainya.

Disebutkan Febri, pemeriksaan digelar di Mako Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Salah satu saksi yang diperiksa katanya, adalah Ahmad Fikri, selaku mantan Ketua DPRD Kampar.

Selanjutnya Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012 - Januari 2014.

Dua lainnya adalah Afrudin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kampar, serta Fahrizal Efendi, Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Kemudian ada juga nama Adnan, selaku PPK Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015 - 2016, Dinas Pekerjaan Umum Kampar.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

• TERUNGKAP Alasan Pembunuh Ibu Muda di Riau, Berawal Kenalan di Medsos hingga Terlibat Cinta Segitiga

• KRONOLOGI Pembunuhan Ibu Muda di Riau, Jadi Pasangan Kekasih hingga Cekcok Soal Waktu Pernikahan

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39,2 miliar itu.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/10/2019), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Diantaranya adalah Indra Pomi Nasution.

Dia merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Lima orang lainnya yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah.

Dia adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Kemudian ada juga nama Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Sopir, pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kampar yang juga bertugas sebagai sopir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.

Terakhir, Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau

• Adik Korban Sering Bermimpi tentang Pelaku Pembunuh, Kasus Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau

• MISTERI Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau, Polisi Buru Pelaku, Ibu korban: Saya Belum Ikhlas

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi.

Termasuk mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dia dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Untuk diketahui, pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka, pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar

Berita Terkini