Berita Riau

UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November

UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 pada Jumat (1/11/2019).

UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.

"Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, Jumat (1/11/2019).

"UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," imbuhnya.

Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.

Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Juta Lebih

• ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMKnya tanggal 8 November," katanya.

Setelah SK UMK kabupaten kota tahun 2020 ditetapkan. Selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkanya.

Pihaknya mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten kota.

"Hasil perhitungan dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya.

UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pelalawan 2020 masih menunggu besaran KHL diputuskan, sedangkan UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2.8 juta lebih.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan 4 ASN di Riau, Terkait Tipikor Jembatan Waterfront City di Kampar

• ASN Pemprov Riau Terciduk Bolos, Wagubri Edy Natar Nasution 20 Kali Lakukan Sidak Sejak Menjabat

• PELAKU Pembunuhan dan Sodomi di Riau Sidang Perdana di PN Pelalawan, Terdakwa Bunuh dan Kubur Korban

• ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

Dengan ditetapkannya UMP, seluruh daerah mulai merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 termasuk Kabupaten Pelalawan.

Rencananya UMK diputuskan pekan dengan oleh para pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan organisasi pekerja.

"UMK kita rencananya pekan depan, tapi kita harus memutuskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan, Iskandar, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (1/11/2019).

Sebenarnya, lanjut Iskandar, pihaknya menetapkan angka KHL dalam pekan ini dan telah melakukan pertemuan dengan para pihak.

Namun lantaran ada kesalahan teknis dalam pendataan milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Alhasil penetapan besaran KHL diundur menjadi Senin (4/11/2019) pekan depan.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau

• TERUNGKAP Alasan Pembunuh Ibu Muda di Riau, Berawal Kenalan di Medsos hingga Terlibat Cinta Segitiga

• KRONOLOGI Pembunuhan Ibu Muda di Riau, Jadi Pasangan Kekasih hingga Cekcok Soal Waktu Pernikahan

Setelah KHL disepakati, barulah kemudian UMK diputuskan menggunakan rumus yang ada berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tepatnya pasal 44 ayat 1 dan 2.

Rumusan perhitungannya yakni tingkay inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan UMK tahun sebelumnya.

"Perkiraan sementara KHL kita Rp 2,6 juta. Pastinya UMK tahun 2020 naik dan diatas KHL," tukas Iskandar.

UMP Riau Tahun 2020 Ditetapkan Rp2,8 Juta Lebih

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.888.564,01.

Angka UMP Riau tahun 2020 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandantangani oleh Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar.

UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Juta Lebih (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01 ini, maka terjadi kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019.

Pada tahun 2019, UMP Riau tercatat sebesar Rp2.662.025,63.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

• Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau

• Adik Korban Sering Bermimpi tentang Pelaku Pembunuh, Kasus Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau

• MISTERI Mayat Gadis 21 Tahun Tanpa Kepala di Riau, Polisi Buru Pelaku, Ibu korban: Saya Belum Ikhlas

"Sudah ditetapkan. SK-nya (UMP Riau tahun 2020) sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri H Syamsuar, Rabu (30/10).

Setelah SK mengenai UMP ini ditetapkan, kata Gubri, maka pada awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, maupun badan usaha.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," tambah Gubri.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia melalui surat Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2019 lalu..

"UMP ini akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," terang Jonli.

Tribunpelalawan.com/Syaiful Misgiono - UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November

Berita Terkini