Kasus Narkoba di Riau, Tamping Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Simpan Sabu-sabu dalam Bola Tenis
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Kasus Narkoba di Riau bertambah lagi, tahanan pendamping atau tamping selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Tembilahan, simpan sabu-sabu dalam bola tenis kemudian dilemparkan ke dalam Lapas.
Kasus Narkoba di Riau lainnya yang masih terkait dengan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas sebelumnya juga terjadi di Lapas Tembilahan ini, saat itu Narkoba jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam buah.
Sebelumnya, Kasus Narkoba di Riau yang juga terkait dengan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Tembilahan ini, pelaku memasukan Narkoba jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam pempers bayi.
Untuk kesekian kalinya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan menjadi sasaran penyelundupan narkoba jenis sabu.
Berbagai cara dilakukan oleh oknum pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut kedalam Lapas.
Terakhir, petugas Lapas Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan 4 paket sedang narkoba jenis sabu melalui bola tenis oleh warga binaan, Minggu (1/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Lapas (Kalapas) Klass II A Tembilahan, Agus Pritiatno, BcIP, SH, MH, membeberkan fakta percobaan penyelundupan ke dalam Lapas yang di pimpinnya sejak september 2018 tersebut.
Menurut Agus, selama kurun waktu tersebut sudah 3 kali percobaan penyelundupan dengan berbagai macam modus yang terjadi di Lapas Tembilahan dan berhasil digagalkan.
Dikatakan Agus, modus pertama di masukan ke dalam buah, modus kedua di masukan ke pempres bayi yang masih balita saat jam berkunjung, modus ketiga dengan melemparkan bola kasti berisikan sabu-sabu dari luar tembok Lapas ke dalam area Lapas.
“Ini sudah ke 3 kali ada yang coba-coba menyeludupkan narkoba ke Lapas, dengan kesigapan petugas barang terlarang tersebut dapat di gagalkan,” ujar Kalapas kepada Tribun Pekanbaru, Senin (2/12).
Sejumlah fakta ini, Kalapas dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menjaga dan mengawasi keamanan di luar maupun di dalam Lapas, baik itu orang maupun barang yang masuk dan keluar lapas sesuai tugas, fungsi dan Standar Operational Prosedur (SOP).
“Tetap di awasi diperiksa sehingga barang – barang yang terlarang dapat di cegah masuk. Kami bekerja sesuai SOP saja, kewaspadaan dan kesigapan petugas barang terlarang tersebut dapat di gagalkan,” imbuh pria yang akrab disapa Agus ini.
Terakhir, sekali lagi Agus dengan tegas menyatakan, pihak lapas selalu berupaya mencegah apabila ada oknum yang ingin mencoba dengan bermacam cara memasukan narkoba ke dalam Lapas.
“Nggak tau nanti modus apa lagi Kami beserta jajaran akan selalu waspada, karena berbagai macam cara bandar narkoba ingin menyeludupkan narkoba ke dalam Lapas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bola kasti (tenis) berisikan 4 paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan, Minggu (1/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp 10 juta tersebut coba diselundupkan oleh seorang warga binaan berinisial EK.
EK yang juga tahanan pendamping (Tamping) kebersihan klinik ini nekat menyelundupkan sabu-sabu setelah diimingi upah oleh warga binaan berinisial H yang berada di Blok Mahoni yang juga warga binaan kasus narkoba.
Tukang Bangunan Jadi Pengedar Narkoba
Kasus Narkoba di Riau bertambah dari hari ke hari, kali ini tukang bangunan jadi pengedar Narkoba dan warga Pelalawan jadi kurir Narkoba.
Dua kasus Narkoba ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau pekan ini yang berhasil diungkap jajaran Polresta Pekanbaru dan jajaran Polres Pelalawan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru menangkap seorang pria terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Pria tersebut berinisial SA alias Tono (49), warga Jalan Amal Perum Bumi Tangor Lestari, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai tukang bangunan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi Tanjung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan.
Dimana sebelumnya, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial S alias Ujeng.
Pengakuan tersangka Sy, dia mendapatkan sabu dari tersangka SA, seharga Rp400 ribu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dalam rangka, membuktikan kebenaran pengakuan tersangka Sy.
Alhasil, setelah memastikan ciri-ciri target, polisi mendatangi kediaman tersangka di Jalan Amal.
"Saat dilakukan penggerebekan dan digeledah, tersangka SA tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu pada badannya," kata Kapolsek, Senin (2/12/2019).
Dia melanjutkan, pengakuan tersangka SA, barang haram itu dia beli kepada Su, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, seharga Rp2 juta.
"Jadi sistemnya, setelah barang terjual seluruhnya, baru uang disetorkan. Tersangka SA sendiri baru mengumpulkan uang Rp1 juta. Pengakuannya memang sabu yang ia kuasai akan dijual semuanya," urai Hanafi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik kecil berisi sabu, seberat 1 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Warga Pelalawan Jadi Kurir Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus kurir narkotika di Kota Pangkalan Kerinci pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 wib.
Tersangka berinisal IP alias Pani (28) yang diamankan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan.
Pemuda tersebut tercatat sebagai warga Jalan sultan Syarif Kasim Pangkalan Kerinci.
Dari tangan pelaku disita satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik berning dengan klep merah.
"Satu paket sabu kita dapatkan dari kotak rokok milik pelaku. Ia menyimpannya di dalam," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada tribunpelalawan.com, Senin (2/12/2019).
Selain sabu seberat 1,3 gram, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu (1/12/2019) bahwa seorang pria akan mengantarkan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku baru muncul pagi hari.
Sekitar pukul 09.00 pagi Pani akhir muncul dan terlihat sedang beridiri di tepi jalan sambil melihat kiri dan kanan, seperti menungu seseorang.
Setelah dipastikan, polisi langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan.
Barang bukti diamankan dari dalam sakunya tepatnya di dalam kotak rokok.
Tanpa perlawan pelaku digiring ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berperan sebagai kurir yang hendak mengantarkan barang. Sabunya didapat dari temanya dari Pekanbaru," tandas Kasat Romi.
Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli - Kasus Narkoba di Riau, Taping Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Simpan Sabu-sabu dalam Bola Tenis
Kasus Narkoba di Riau, Taping Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Simpan Sabu-sabu dalam Bola Tenis