Cuma Pakai Tusuk Gigi, 4 Orang Bobol ATM di Berbagai Kota, Seorang Diringkus Polsek Padalarang

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial A saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).

PADALARANG - Pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial A berhasil diringkus anggota Polsek Padalarang.

Gelar perkara dilangsungkan di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).

Pelaku tersebut kerap beraksi bersama tiga temannya yakni B, H, dan N yang saat ini masih buron.

Komplotan pembobol ATM ini sudah beraksi di Jakarta, Bandung, Majalengka, Cilegon, Serang, Bogor Cibinong, Bekasi, Sukabumi, dan kota lainnya.

Efek Obat Bius GHB yang Digunakan Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Pria di Inggris, Buat Kendor Tubuh

Terakhir mereka membobol ATM milik korban bernama Syahrudin yang saat itu hendak menggunakan mesin ATM di Alfamart Banyak Niaga Kotabaru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (22/12/2019) lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan modus operandi mengganjal mesin ATM.

Alat yang digunakan terbilang sangat sederhana, yakni menggunakan tusuk gigi.

Sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar.

"Selain mengganjal mesin ATM, pelaku juga menyimpan nomor telepon miliknya, kemudian korban menelepon nomor tersebut dan diminta untuk menyebutkan PIN," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).

Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku juga berpura-pura mengantri di belakang korban, kemudian menyarankan agar pelaku menghubungi nomor yang dipasang pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil menguras uang yang ada di ATM korban.

"Setelah keluar dari mesin ATM korban melapor ke Polsek Padalarang," katanya.

Untuk menangkap pelaku, polisi hanya berbekal rekaman CCTV, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Soal Lebam dan Penyebab Kematian Lina Mantan Istri Sule, Ini Kata Pihak Rumah Sakit

Dalam kurun waktu 5 jam, polisi meringkus pelaku A saat hendak melancarkan aksinya kembali di wilayah Cimahi.

"Pelaku tertangkap tangan saat itu. Tiga orang berhasil melarikan diri. Satu orang kita lumpuhkan dengan tindakan tegas keras dan terukur. Kaki kiri pelaku ditembak karena pelaku berusaha melarikan diri," kata Yoris.

Pelaku terancam pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang-ulang dan ancaman hukumnya maksimal 6 tahun. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id 

Berita Terkini