PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menemukan aktivitas illegal logging (Illog) di Bengkalis.
Fakta ini ditemukan oleh Kapolda saat menumpang helikopter yang membawanya ke Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Senin kemarin (27/1/2020).
Pasca menyaksikan langsung aktivitas Ilog di Bengkalis tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, akan melakukan penyelidikan.
"Tunggu tanggal mainnya, jangan sampai tikus lolos," ungkap Agung saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2020).
Komitmen Kapolda tak main-main dalam memberantas illegal logging
November tahun lalu, aparat Polda Riau sukses mengungkap kasus ilog di Kabupaten Pelalawan.
Kuat dugaan kayu hutan yang didapatkan secara ilegal oleh pelakunya, berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Pengungkapan kali ini, juga turut melibatkan tim Gakkum Kementrian LHK.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi menjelaskan, tim gabungan terpadu ini bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (21/11/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Alhasil, pada Jumat (22/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mencegat dua truk pembawa kayu di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, di Pelalawan.
Saat diperiksa, ternyata benar saja. Pengemudi truk pengangkut kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang sah.
Setidaknya ada dua unit truk yang diamankan saat itu.
“Ada 2 orang sopir yang masing-masing membawa 1 uni truk pengangkut. Truk ini membawa kayu olahan tanpa dokumen yang sah, yang berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan,” jelas Jenderal bintang dua ini saat dikonfirmasi saat itu.
Dua sopir itu dibeberkan Kapolda, masing-masing berinisial TC dan SC.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku membawa kayu ilog dengan pemodal berinisial AN dan SU.
Tanpa buang waktu, aparat pun melakukan pengembangan, masih di Kabupaten Pelalawan. Kedua orang itu pun berhasil ditangkap.
“Anggota berhasil menangkap dua pemodal yang memberi uang kepada sopir truk untuk mengambil kayu,” beber Irjen Agung lagi.
Pengakuan para pelaku, rencananya kayu akan dibawa ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijadikan bahan pembuatan perabotan di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan.
Bahkan disinyalir, kegiatan ilegal mereka ini sudah rutin dilakukan.
“Total kayu yang diamankan sebanyak 16 kubik, sudah berbentuk kayu olahan berupa papan,” terang Irjen Agung.
Dia menambahkan, barang bukti 2 unit mobil truk berikut kayu illegal, dititipkan di Polres Pelalawan.
Sementara 4 pelaku yaitu 2 orang sopir dan 2 pemodal dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas kini juga tengah melakukan pendalaman. Guna mendalami keterlibatan para pelaku lainnya.
“Pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yg sah,” pungkas Kapolda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)