Terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu 50 Kg, Ade Kurniawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau.
Tuntutan hukuman mati terhadap Terdakwa Ade Kurniawan, tersebut diketahui setelah, tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus, SH, MH pada sidang 9 Januari 2020 di PN Dumai.
JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa, dimana terbukti atas kepemilikan 50 Kg sabu-sabu.
"Ini kejahatan yang sudah luar biasa, ini setimpal dengan perbuatannya. Sudah berapa banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Barang bukti 50 Kg ini bukan sedikit, banyak itu," katanya, Minggu (26/1/2020).
Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, tambah Priandi, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
"Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir seribu kali untuk berbisnis barang haram ini," imbuhnya.
Dirinya menerangkan, jika sabu-sabu 50 Kg ini bisa lolos, bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda Dumai hancur akibat narkoba.
"Saya rasa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut sudah sangat pas, biar para pengedar ataupun bandar narkoba bisa berpikir lagi untuk bisnis narkoba, kalau ketangkap bisa di hukum mati," terangnya.
Dirinya menerangkan, Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa depan di PN Dumai dengan agenda pledoi.
"Kita berharap apa yang menjadi tuntutan kita bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Dumai, sehingga ada contoh yang sangat kuat untuk mememberikan efek jera. Saya yakin jika ini dikabulkan oleh hakim, para pelaku kejahatan narkoba pasti akan berpikir seribu kali untuk menjalankan bisnis narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.
Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati
Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.